Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus memicu perhatian. Selain menyangkut nilai aset yang fantastis, perkara ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menilai aparat penegak hukum harus memberikan pemberatan pidana apabila terbukti ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Hal itu ia sampaikan dalam public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Maria menyoroti besarnya aset yang telah disita penyidik. Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan seorang pejabat negara menampung aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan!
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," kata Maria.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan lokasi.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing yang ditemukan di sebuah money changer, ratusan miliar rupiah dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS yang disimpan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature Cipete, rumah mewah di Sentul, hingga 74 kilogram emas batangan.
Maria juga menyoroti dugaan penggunaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang tunai agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun pengawasan PPATK.
"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" ujarnya.
Selain itu, ia menduga terdapat praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan kekayaan yang sah agar sulit dilacak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia juga menyinggung dugaan pemanfaatan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi keuangan.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” terang Maria.
Menurutnya, apabila penyalahgunaan jabatan benar-benar terbukti, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional. Sementara Pasal 59 KUHP Nasional memungkinkan ancaman pidana ditambah hingga sepertiga dari maksimum pidana pokok.





