Polda Metro Selidiki Laporan PWI ke Hotman Paris soal Dugaan Penghinaan Wartawan

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait ucapan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

“Hingga saat ini, tercatat satu laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Pramono Pilih Tenor 7 Tahun untuk Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun, Ini Alasannya

Budi menjelaskan, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan tengah dikaji lebih dalam.

“Penyidik akan mempelajari materi dan kelengkapan laporan, mendalami alat bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga akan memanggil Hotman Paris selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

“Setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang, Awalnya Cekcok di Tempat Makan

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan ditemui usai pelaporan, Senin.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Edison mengakui adanya video permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman dalam unggahan di Instagramnya.

Namun, menurut dia, permintaan maaf tak serta merta menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Hotman kepada wartawan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagramnya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Nathalie Holscher Menikah dengan Aripat, Sule Berikan Pesan Haru Ini untuk Sang Mantan Istri: Titip Ya
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Hidayat Nur Wahid Dorong Revisi UU Zakat agar Mekanisme Berubah Menjadi Tax Credit
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Gus Ipul Apresiasi Pemkab Bandung Sukseskan Sekolah Rakyat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Menteri PU Bertemu Kepala BKN, Bongkar Masalah ASN dari Absen hingga Judi Online
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.