Railing Besi, Inovasi Distaru Makassar Cegah Pelanggaran Tata Ruang

celebesmedia.id
11 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar menghadirkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem pengawasan tata ruang berbasis digital pada 2026. 

Program ini dirancang untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan pelaksanaan inovasi tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pada tahap awal, Distaru melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 75 persen.

"Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Fuad, Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, hingga memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.

Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir Kota Makassar. 

Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar dengan luas sekitar 177 kilometer persegi.

Ia menegaskan keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan tata ruang.

Inovasi Railing Besi merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. 

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat pengendalian tata ruang dan juga menekan pelanggaran. 

Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan ialah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam RTRW. 

Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berdiri di kawasan perdagangan dan jasa. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang perlu dikaji lebih lanjut.

Dalam penanganannya, pemerintah tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.

"Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku," Imbuh Fuad.

Sebagai pendukung inovasi tersebut, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital. 

Melalui platform ini, pemerintah dapat memantau pemanfaatan ruang, mengidentifikasi pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara cepat dan akurat.

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan diintegrasikan ke dalam sistem digital tersebut guna meningkatkan transparansi dan memastikan setiap pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

"Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," ungkapnya.

Selain mengandalkan teknologi, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil karena jumlah tenaga pengawas yang dimiliki masih terbatas.

Saat ini, Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di Kota Makassar.

Relawan Tata Ruang nantinya akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Setiap laporan akan diverifikasi melalui aplikasi WebGIS dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap desain tata ruang serta data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Selanjutnya masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang," lanjut Fuad.

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan pembangunan, kepadatan bangunan, fungsi kawasan, hingga status kepemilikan lahan sebelum memulai pembangunan.

Inovasi Railing Besi ini menjadi instrumen utama dalam mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan hingga pengendalian pembangunan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Breaking: Nanik Deyang Mengundurkan Diri dari Kepala BGN
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kepala BGN Pastikan Tak Beri Keistimewaan pada Keluarga dan Kolega Jika Berkaitan Kerjaan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Prabowo Minta Tata Kelola MBG Dibenahi Menyeluruh
• 12 jam laludisway.id
thumb
Kriminal kemarin, wanita di "daycare" hingga pengacara dilaporkan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
PLN EPI Jajaki Ekspor Hidrogen Hijau ke Singapura
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.