Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar berhati-hati dalam melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan intimidatif yang justru membuat masyarakat merasa takut saat berhadapan dengan petugas pajak.
Saan menegaskan, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dampak psikologis maupun sosial dari pelibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan.
“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jangan sampai wajib pajak itu ditakut-takuti sehingga menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak itu merasa diteror,” kata Saan di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai, sebelum kebijakan tersebut dijalankan, DJP perlu mengkaji secara menyeluruh konsekuensi dari menggandeng institusi yang pada dasarnya memiliki tugas dan fungsi berbeda.
“Sebelum melakukan ini, penting sekali bagi pihak pajak untuk memikirkan dampaknya dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi, ini penting sekali,” ujar Saan.
Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap harus mengedepankan pendekatan yang mampu membangun kepercayaan masyarakat, bukan menghadirkan persepsi adanya tekanan dari aparat berseragam.
Sebelumnya, kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi karena keduanya dinilai memiliki akses yang dekat dengan masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut memicu kontroversi. Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam urusan administrasi perpajakan dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
Kehadiran aparat berseragam juga dikhawatirkan dapat menciptakan rasa takut atau tekanan psikologis terhadap wajib pajak, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (faz/ipg)




