REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sekaligus memastikan keberangkatan jamaah berlangsung sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Baca Juga
Menguji Legalitas Pemindahan Terminal Umrah
Mentan Terbang ke Jatim, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
Alwi Farhan Tersingkir di Babak Pertama China Open 2026, Kalah Tiga Gim dari Pemain India
Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat haji, Mustolih Siradj mengatakan, penghapusan skema tersebut memang dalam rangka menjawab persoalan untuk melindungi jamaah haji khusus, sehingga mereka mendapatkan kepastian keberangkatan. Kedua, untuk menutup celah dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum mekanisme lunas tunda ganti.
"Tapi apa yang disampaikan oleh wamenhaj mestinya juga dipersiapkan perangkatnya, yang pertama adalah tentu harus ada regulasi yang kemudian memperbaharui tata kelola penyelenggaran ibadah haji khusus," kata Mustolih kepada Republika, Rabu (22/7/2026)
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menegaskan, penghapusan skema tersebut akan menjadi landasan hukum jika dituangkan dalam satu peraturan Kemenhaj. Dia meminta agar kebijakan-kebijakan itu tak hanya disikapi dengan pernyataan, tetapi juga ditindaklanjuti dalam bentuk lebih konkret, yaitu dalam bentuk produk hukum, sebagai payung hukumnya.
Menurut dia, langkah yang disampaikan oleh wamenhaj menjadi relevan apabila sosialisasi dan penetapan calon jamaah haji khusus yang berangkat itu diberikan waktu yang cukup minimal enam bulan sebelumnya.
"Jamaah-jamaah haji khusus, baik khusus maupun regular itu, itu diumumkan jauh-jauh hari, kan kuotanya juga sudah ditentukan, timeline haji juga sudah disampaikan oleh otoritas Arab Saudi, kita tinggal hanya mengikuti saja,"kata dia.
Pengamat haji Mustolih Siradj. - (Dokumen Pribadi)