Penghapusan Lunas Tunda Ganti pada Haji Khusus Dinilai tak Cukup Lewat Pernyataan

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sekaligus memastikan keberangkatan jamaah berlangsung sesuai nomor urut porsi. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Baca Juga
  • Menguji Legalitas Pemindahan Terminal Umrah
  • Mentan Terbang ke Jatim, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
  • Alwi Farhan Tersingkir di Babak Pertama China Open 2026, Kalah Tiga Gim dari Pemain India

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat haji, Mustolih Siradj mengatakan, penghapusan skema tersebut memang dalam rangka menjawab persoalan untuk melindungi jamaah haji khusus, sehingga mereka mendapatkan kepastian keberangkatan. Kedua, untuk menutup celah dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum mekanisme lunas tunda ganti.

"Tapi apa yang disampaikan oleh wamenhaj mestinya juga dipersiapkan perangkatnya, yang pertama adalah tentu harus ada regulasi yang kemudian memperbaharui tata kelola penyelenggaran ibadah haji khusus," kata Mustolih kepada Republika, Rabu (22/7/2026)

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia menegaskan, penghapusan skema tersebut akan menjadi landasan hukum jika dituangkan dalam satu peraturan Kemenhaj. Dia meminta agar kebijakan-kebijakan itu tak hanya disikapi dengan pernyataan, tetapi juga ditindaklanjuti dalam bentuk lebih konkret, yaitu dalam bentuk produk hukum, sebagai payung hukumnya. 

Menurut dia, langkah yang disampaikan oleh wamenhaj menjadi relevan apabila sosialisasi dan penetapan calon jamaah haji khusus yang berangkat itu diberikan waktu yang cukup minimal enam bulan sebelumnya.

"Jamaah-jamaah haji khusus, baik khusus maupun regular itu, itu diumumkan jauh-jauh hari, kan kuotanya juga sudah ditentukan, timeline haji juga sudah disampaikan oleh otoritas Arab Saudi, kita tinggal hanya mengikuti saja,"kata dia.

Pengamat haji Mustolih Siradj. - (Dokumen Pribadi)

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
19 Siswa SD di Blora Diduga Keracunan MBG, Susu Sempat Meledak dan Berbau tak Sedap
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Geger Capres Pilihan Tiba-Tiba Tolak Pencalonan Dirinya, Akui Tak Siap
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kembali Salurkan Bantuan ke Aceh Utara, Kemensos Kucurkan Total Rp 61,8 M
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pesan Mendalam Nanik S Deyang Sebelum Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Nanik S Deyang Mundur dari Posisi Kepala BGN Usai 45 Hari Menjabat, Singgung Soal Kondisi Kesehatan
• 17 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.