Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial YS diamankan berikut barang bukti ribuan Hexymer dan Tramadol serta airsoft gun.
"Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Desa Cikeas Udik, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YS," kata Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu. Di antaranya ribuan obat-obatan beserta uang tunai jutaan rupiah.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 485 butir Tramadol, 3.000 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tertentu secara ilegal," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan saat penangkapan pelaku. Hasilnya, sebuah airsoft gun beserta gotri tak berizin disita oleh pihak kepolisian.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan airsoft gun dengan gotri sebanyak 150 butir tanpa izin," bebernya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh obat-obatan dari seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas," imbuhnya.
Pihaknya kemudian menyerahkan pelaku kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk diproses hukum lebih lanjut.
(rdh/mea)





