MAKASSAR, KOMPAS - Pihak kepolisian menyelidiki dugaan manipulasi manifes yang menyebabkan kelebihan penumpang pada insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa pekan lalu di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Selain faktor cuaca, kelebihan penumpang jadi penentu tenggelamnya kapal yang menimbulkan korban jiwa.
“Dari peristiwa ini, pihak kepolisian melalui Polres Selayar telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Mereka adalah nakhoda, ABK, agen perkapalan, dan juga pihak Syahbandar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto di Makassar, Rabu (22/7/2026).
Meski begitu, lanjutnya, belum ada tersangka dari kejadian ini. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Sejumlah pasal disiapkan jika nantinya terbukti ada kelalaian dari kejadian ini.
Pasal tersebut adalah Pasal 474 ayat (1) KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Selain itu, ada pasal 551 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. ”Hal ini berkaitan dugaan manipulasi manifest dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun,” terang Didik.
Tidak hanya itu, juga ada pasal 20 KUHP yang mengatur bahwa pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan keterangan sementara, tambah Didik, kecelakaan KM Nurul Salsa memang terjadi di tengah cuaca buruk. Akan tetapi, berdasarkan perkembangan diketahui dari manifest yang dilaporkan awal 45 orang, ternyata jumlah totalnya jauh lebih banyak.
“Jadi cuaca buruk kemudian ditunjang dengan kelebihan muatan penumpang," tambahnya.
Sementara itu, dua jenazah yang ditemukan tim SAR gabungan telah diterima oleh Dokkes Polda Sulsel. Kedua temuan dalam penanganan tim untuk mengetahui identitas dan informasi lainnya.
Kabid Dokkes Polda Sulsel Komisaris Besar M Haris menuturkan, pihaknya telah menerima dua kantong jenazah yang ditemukan tim SAR pada Rabu pagi. Saat ini, kedua temuan itu telah dibawa ke bidang forensik RS Bhayangkara Makassar untuk proses penanganan.
“Tim telah melakukan proses identifikasi untuk kedua kantong jenazah tersebut. Kami sudah di-support oleh tim dari Fakultas Kedokteran Forensik Unhas, kemudian nanti akan datang tim DVI Pusdokkes Polri, dibantu oleh tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel,” ucapnya.
Terkait kondisi korban, tambah Haris, kemungkinan besar dalam kondisi rusak karena terendam air selama tujuh hari. Dalam kondisi sulit, maka akan dilakukan pemeriksaan DNA yang memerlukan waktu hingga tiga pekan untuk mengetahui hasilnya.
KM Nurul Salsa diketahui berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar pada Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 WITA. Data awal menyebutkan hanya ada sekitar 40 penumpang, dengan puluhan ton barang. Kapal kemudian mengalami gangguan mesin di tengah perjalanan pada posisi perairan barat Pulau Polassi atau sekitar 43 nautical mile (NM) dari Pelabuhan Benteng Selayar.
Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo mengatakan, pada hari ketujuh pencarian tim SAR gabungan menemukan dua jenazah. Kedua korban ditemukan di lokasi berbeda, di wilayah perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
“Setelah pada pagi hari tadi ditemukan satu korban, petang tadi ditemukan satu lagi korban di sekitar Pulau Sanane Besar. Keduanya dibawa ke Makassar untuk diidentifikasi oleh tim Polda Sulsel,” kata Yudhi dalam keterangan resmi di Selayar, Selasa (21/7/2026) malam.
Penemuan ini, ia menambahkan, membuat korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa menjadi tiga orang. Sebanyak 59 orang selamat, dan ada 16 yang dalam pencarian.
Seturut dengan itu, operasi pencarian yang awalnya direncanakan tujuh hari, kini diperpanjang hingga tiga hari ke depan. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, adanya penemuan korban, serta kesepakatan bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur SAR.





