Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang terdakwa kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Mereka divonis penjara dengan paling lama 7 tahun penjara.
Dilihat dari situs SIPP PN Bandung, Rabu (22/7/2026), sidang vonis para terdakwa telah digelar pada Selasa (21/7). Vonis paling tinggi dijatuhkan terhadap Lie Siu Luan alias Popo alias Ai yang merupakan otak sindikat TPPO bayi tersebt.
Berikut daftar putusannya:
1. Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
2. Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
3. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun dan 7 bulan penjara
4. Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
5. Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
6. Diana: 3 tahun dan 4 bulan penjara
7. Fui Lian: 3 tahun dan 4 bulan penjara
8. Moi Lang: 3 tahun dan 4 bulan penjara
9. Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun dan 4 bulan penjara
10. Fie Sian alias Sian: 3 tahun dan 4 bulan penjara
11. Anisah alias Ali: 3 tahun dan 4 bulan penjara
12. A Kiau alias Ama: 3 tahun dan 4 bulan penjara
13. Devi Wulandari: 3 tahun dan 4 bulan penjara
14. Mariani alias Cinini: 3 tahun dan 4 bulan penjara
15. Yenti: 3 tahun dan 4 bulan penjara
16. Yenni: 3 tahun dan 4 bulan penjara
17. Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun dan 4 bulan penjara
18. Kristina Rina: 3 tahun dan 4 bulan penjara
19. Daeni: 3 tahun dan 4 bulan penjara.
(haf/imk)





