Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan itu dilakukan setelah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) sesuai usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden. Petikan Keppres akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menjelaskan proses administrasi pengangkatan akan diselesaikan pada hari yang sama. Setelah itu, Kejaksaan Agung akan menerima petikan Keppres sebagai dasar pelaksanaan tugas pejabat baru.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo telah memastikan Presiden segera mengambil keputusan terkait posisi Jampidsus. Hal itu dilakukan setelah Istana menerima surat usulan resmi dari Jaksa Agung.

"Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.

"Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," imbuhnya.

Baca Juga: Pakar Curigai Asal-usul Aset Eks Jampidsus: Jika Legal, Mengapa Tidak Disimpan di Bank?

Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Usulan tersebut telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden sejak pekan lalu.

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang pada Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 dan mengawali tugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Nicholas Tse Ungkap Pesan yang Ditinggalkan Patrick Tse Sebelum Meninggal Dunia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Terlihat Adem Ayem, Film Desember Jani Bongkar Realita Satu Rumah Berisi Perempuan Semua
• 21 jam lalugrid.id
thumb
BGN Ungkap Ada Sekolah Dilayani Dua SPPG, Data MBG Bakal Dibenahi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Mulai Stabil, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.