REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan tidak bertugas dalam menagih pajak atau menindak warga yang tidak membayar pajak. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu menanggapi isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng TNI AD dalam mengurus pajak.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny.
Baca Juga
Pajak Makin Canggih, Kita Udah Siap Belum?
Ini Kekhawatiran Puan Jika Aparat TNI-Polri Dilibatkan dalam Menagih Pajak
Aparat TNI Bisa Dilibatkan dalam Tagih Pajak, Anggota Dewan: Jangan Sampai Nanti Malah Menakutkan
Dia menjelaskan mulanya keterlibatan TNI dalam mengurus pajak tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam surat edaran itu, diatur poin mengenai pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam poin itu, lanjut Donny, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.
Donny menyampaikan hingga saat ini, TNI AD juga belum mengeluarkan perintah kepada prajurit yang spesifik soal mengurus pajak masyarakat. Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)