JAKARTA, DISWAY.ID - Besaran gaji dan tunjangan Sudaryono yang akan dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menarik untuk diulas.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik S Deyang yang mundur karena alasan kesehatan.
Penunjukkan Sudaryono menjadi Kepala BGN baru menjadi perhatian publik, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas yang akan diterimanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar akan dilantik hari ini Rabu, 22 Juli 2026.
"Bapak presiden memutuskan selaku pengganti kepala BGN adalah Sudaryono yang menjabat sebagai Wakil Kementerian Pertanian," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.
BACA JUGA:Sudaryono Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S Deyang
"Penggantinya akan direncanakan dilantik hari ini juga supaya proses atau tugas yang diemban BGN tidak terjadi kevakuman," sambungnya.
Prasetyo juga memastikan Mas Dar tidak akan merangkap jabatan.
Jabatannya sebagai Wamentan akan dilepas usai resmi dilantik sebagai Kepala BGN.
"Tidak. Rencananya tidak akan merangkap jabatan," kata Prasetyo.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Sudaryono? Berikut Disway.id telah merangkumnya.
BACA JUGA:Sudaryono Pastikan Tak Rangkap Jabatan, Posisi Wamentan Resmi Kosong
Gaji dan Tunjangan Sudaryono Sebagai Kepala BGN BaruKepala BGN merupakan jabatan setingkat menteri yang tugasnya menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 (perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980), Sudaryono sebagai Kepala BGN akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok, Mas Dar juga menerima berbagai tunjangan operasional.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





