JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Siprus menjamin Warga Negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Mirdad tidak akan dideportasi oleh Siprus ke negara lain usai dideportasi dari Indonesia.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Yusril Sebut WN Palestina Buronan Interpol Sudah Dideportasi
Hal tersebut disampaikan Yusril usai bertemu dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Abdul Karim Raed Mirdad merupakan buronan Interpol Red Notice Central Bureau (NCB) Siprus yang ditangkap oleh NCB Polri di Indonesia.
Yusril mengatakan, setelah pertemuannya dengan Dubes Siprus, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan menyampaikan nota diplomatik terkait jaminan tak ada deportasi lanjutan terhadap Abdul Karim.
“Kementerian Luar Negeri juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus, kemudian diserahkan kepada pemerintah Israel,” ujarnya.
Baca juga: Polri Luruskan Narasi Penangkapan WN Palestina: Red Notice Tak Terbit untuk Kasus Politik hingga HAM
Yusril menjelaskan, Abdul Karim dideportasi karena pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.
Dia mengatakan, red notice terhadap Abdul Karim disampaikan Republik Siprus melalui Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis dengan bukti-bukti bahwa Abdul terlibat dalam tindak pidana kejahatan terorganisasi transnasional.
“Telah menyampaikan red notice terhadap Abdul Karim yang berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemerintah Siprus yang bersangkutan terlibat dalam satu kejahatan atau tindak pidana yang tergolong di dalam tindak pidana yang disebut dengan Transnational Organized Crime, jadi tindak pidana lintas negara yang terorganisir,” tuturnya.
Baca juga: Polri Tangkap WN Palestina Buronan Interpol Kasus Pemboman
Yusril juga mengatakan, Pemerintah Siprus sudah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, sudah ditangkap dua orang di Siprus, dan salah satunya Abdul Karim berada di Indonesia.
“Dan pada akhirnya (Abdul Karim) ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus. Jadi kita juga cukup mengamati pergerakan yang bersangkutan di dalam negeri kita dan karena yang bersangkutan sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini,” ucap dia.
Polri menangkap WN Palestina Abdul Karim Raed MiqdadSebelumnya, Interpol Polri menangkap seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus terkait dugaan kasus pemboman.
“Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice-nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pemboman," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2026).
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Untung mendengar narasi beredar yang menyebut Abdul Karim adalah seorang ulama atau aktivis asal Palestina, namun Untung menepis narasi itu dan menyatakan Abdul Karim bukan ulama atau aktivis Palestina.
Untung menegaskan bahwa Abdul Karim memang buronan dan merupakan pelaku kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




