PWI Desak Hotman Paris Tetap Diproses Hukum Meski Minta Maaf

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghargai permintaan maaf pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Namun PWI menilai permintaan maaf Hotman itu tidak menghentikan proses hukum dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Permintaan maaf kami hargai dan kami terima. Tapi proses hukum tetap berjalan. Itu hak hukum kami dan biarkan prosesnya berjalan,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu saat ditemui, Rabu (22/7/2026).

Advertisement

Anrico mewakili PWI hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).

"Hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan yang diperlukan penyidik. Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai profesi wartawan," kata Anrico.

Dalam pemeriksaan, Anrico mengatakan menggali legalitas PWI sebagai pelapor serta meminta kelengkapan bukti awal mendasari laporan. Menurut Anrico, bukti diserahkan berupa rekaman video dipersoalkan, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan atau link memuat konten Hotman.

"Tadi kami menyerahkan video, transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang bisa kami sampaikan kepada penyidik,” ujar dia.

Dia menegaskan langkah hukum ditempuh PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat dan perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan konflik pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi agar profesi wartawan dihargai dan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata dia.

Anrico juga mengatakan PWI tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi siapa pun. Menurut dia, pihaknya hanya ingin proses hukum berjalan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diuji sesuai mekanisme berlaku.

“Kami tidak ada target memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami ingin perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” kata Anrico.

 

Perwakilan PWI diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Dia menegaskan langkah hukum ditempuh PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat dan perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan konflik pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi agar profesi wartawan dihargai dan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata dia.

Anrico juga mengatakan PWI tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi siapa pun. Menurut dia, pihaknya hanya ingin proses hukum berjalan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diuji sesuai mekanisme berlaku.

“Kami tidak ada target memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami ingin perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” kata Anrico.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tunggu JPO Tendean Dibangun, Dishub DKI Segera Bangun Pelican Crossing
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Felicia dan Vedra Lolos Grand Final The Icon Indonesia, Sheera Terhenti di Top 3
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 23 Juli 2026: Virgo Jadi Bintang di Kantor, Sagitarius Dapat Peluang Baru
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Ciri-Ciri Skin Barrier Rusak dan Cara Mengatasinya
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.