Wali Kota New York Mendesak Pemerintah AS Tegakkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wali Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah Amerika Serikat menegakkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu apabila memasuki wilayah Amerika Serikat.

Mamdani Sebut Penegakan Hukum Ada di Tangan Pemerintah Federal

Mamdani menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan menilai surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC memiliki dasar hukum.

Ia mengungkapkan, “Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek dari genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina.”

Mamdani juga menuduh Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, serangan terhadap rumah sakit, serta menghalangi distribusi makanan dan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Ia mengungkapkan, “Siapa pun yang masih memiliki mata, hati, dan nurani seharusnya dapat melihat kehancuran yang telah ditimbulkannya dan memahami bahwa ia harus diadili di pengadilan.”

Mamdani menegaskan pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, “Namun pemerintah federal memilikinya, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah penangkapan ini. Saya juga ingin menegaskan bahwa Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih bebas.”

Trump Tegaskan Netanyahu Tidak Akan Ditangkap di AS

Mamdani menyatakan meskipun New York tidak dapat mengakhiri konflik tersebut, kota itu dapat menentukan sikap dalam merespons situasi kemanusiaan.

Ia mengungkapkan, “Meskipun kita tidak dapat mengakhiri genosida ini sendirian, kita dapat memutuskan apakah kebungkaman kita akan menjadi senjata lain. Kita dapat memeriksa setiap cara yang kita miliki untuk membela kemanusiaan dan martabat semua orang.”

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin menyatakan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.

ICC pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer di Jalur Gaza.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delapan penambang ilegal di TWA Tanjung Tanpa NTB ditangkap
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Rentetan OTT 2026: Bukti Pengawasan Internal Gagal Total?
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
DJKI Resmi Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu, Target Perkuat Basis Data Musik Indonesia
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
2 Tahun Belum Diperbaiki, Gubernur Pramono: Perbaikan SD Rusak Jadi Prioritas | SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
AS dan Saudi Sepakati Kerja Sama Pengembangan Nuklir
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.