Jakarta (ANTARA) - Puluhan massa menutup jalur halte Cakra Selaras Wahana (CSW) arah Kota, di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hingga mengganggu akses Transjakarta dan pengendara jalan.
Massa yang berasal dari Jaringan Intelektual Hakim Nasional (JIHN) itu mulai berkumpul pada pukul 14.13 WIB.
Mereka berbaris teratur sembari menunggu komando untuk memulai aksi unjuk rasa di kawasan Blok M tersebut.
"Kami berharap Jaksa Agung untuk segera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febrie sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap sekali tidak ada hukum yang tumpul," kata Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan dalam orasinya di depan kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan unjuk rasa tersebut membawa empat tuntutan utama, yakni mendesak Kejaksaan agar independen dalam penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menjaga marwah Presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Puluhan massa melakukan unjuk rasa terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di depan kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Baca juga: Polisi tekankan pelayanan humanis dalam aksi penyampaian pendapat
Tuntutan kedua, yaitu melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kekecewaan publik atas kasus yang menimpa oknum petinggi jaksa.
Ketiga, mendukung kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan segera menuntaskan kasus Febrie Adriansyah.
"Lalu, meminta pemerintah mengkaji Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 Tahun 2025 terkait keterlibatan TNI di kejaksaan sebagai komitmen menjaga demokrasi serta menepis tuduhan Indonesia menuju negara junta militer," ucap Riswan.
Beragam tindakan pun dilakukan oleh para peserta unjuk rasa tersebut, mulai dari menutup Jalan Panglima Polim, membakar poster, hingga berupaya masuk ke dalam gedung Kejagung.
Personel kepolisian melakukan pengamanan dengan memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), membasahi jalan supaya tidak menjadi area terbakar, dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: penyekatan jalan saat unjuk rasa bersifat situasional
Baca juga: Pramono minta massa unjuk rasa tak rusak fasilitas umum di Jakarta
Massa yang berasal dari Jaringan Intelektual Hakim Nasional (JIHN) itu mulai berkumpul pada pukul 14.13 WIB.
Mereka berbaris teratur sembari menunggu komando untuk memulai aksi unjuk rasa di kawasan Blok M tersebut.
"Kami berharap Jaksa Agung untuk segera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febrie sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap sekali tidak ada hukum yang tumpul," kata Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan dalam orasinya di depan kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan unjuk rasa tersebut membawa empat tuntutan utama, yakni mendesak Kejaksaan agar independen dalam penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menjaga marwah Presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.
Puluhan massa melakukan unjuk rasa terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di depan kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Baca juga: Polisi tekankan pelayanan humanis dalam aksi penyampaian pendapat
Tuntutan kedua, yaitu melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kekecewaan publik atas kasus yang menimpa oknum petinggi jaksa.
Ketiga, mendukung kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan segera menuntaskan kasus Febrie Adriansyah.
"Lalu, meminta pemerintah mengkaji Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 Tahun 2025 terkait keterlibatan TNI di kejaksaan sebagai komitmen menjaga demokrasi serta menepis tuduhan Indonesia menuju negara junta militer," ucap Riswan.
Beragam tindakan pun dilakukan oleh para peserta unjuk rasa tersebut, mulai dari menutup Jalan Panglima Polim, membakar poster, hingga berupaya masuk ke dalam gedung Kejagung.
Personel kepolisian melakukan pengamanan dengan memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), membasahi jalan supaya tidak menjadi area terbakar, dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya: penyekatan jalan saat unjuk rasa bersifat situasional
Baca juga: Pramono minta massa unjuk rasa tak rusak fasilitas umum di Jakarta





