Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu-Ekstasi di Pekanbaru, 2 Orang Ditangkap

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoti di wilayah itu. Polisi langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi" kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: 3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun

Pada saat melakukan observasi, penyidik mencurigai satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan tas di kursi tengah yang berisi kardus narkotika.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berada di kursi tengah kendaraan. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat satu kardus yang berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate," ungkap Eko.

Tersangka pertama yang diamankan adalah Hermansyah alias Ucok. Dari hasil pemeriksaan, Ucok mengaku narkotika tersebut hendak didistribusikan ke wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

"Tersangka Hermansyah menerangkan bahwa narkotika jenis sabu akan dikirim ke Palembang, sedangkan narkotika jenis ekstasi akan dikirim ke Jambi," tutur Eko.

Kepada penyidik, Ucok mengaku dijanjikan upah yang sangat besar jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Dia dijanjikan Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk ekstasi oleh seseorang berinisial OTE.

"Apabila pengiriman berhasil, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 100.000.000, untuk pengiriman sabu dan Rp 60.000.000, untuk pengiriman ekstasi," ucapnya.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudiam melakukan pengembangan ke Hotel D'Lira Syariah di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Yuyun yang berperan sebagai kurir penyerah barang kepada Ucok.

"Di lokasi tersebut diamankan tersangka Yuyun yang berperan sebagai kurir dan penyerah narkotika kepada tersangka Hermansyah," sebut Eko.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 buah vape berisi etomidate dan satu buah alat isap etomidate," rinci Eko.

Berdasarkan penmeriksaan awal, Yuyun mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini berstatus buron (DPO). Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Bareskrim Jerat 2 Bos 'Pabrik' Whip Pink Jakarta sebagai Tersangka

"Tersangka direkrut oleh inisial P sebagai kurir narkotika. Inisial P diduga berada di dalam Lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," tegas Eko.

Yuyun sendiri mengaku sudah dua kali menjadi kurir atas perintah P dengan upah Rp 25 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.




(ond/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tembus Rp255,5 Triliun, SILPA APBN 2026 Dinilai Jadi Beban Fiskal
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Iran Diguncang Serangan Baru! Fasilitas Nuklir Diserang, Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Ratusan Pelajar dari 165 Sekolah Ikuti Simulasi Sidang PBB di Tangsel
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: Ancaman Karhutla Meningkat, KLH Perketat Pengawasan Gambut
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kisah Anak-anak di Kaltim Menggantungkan Asa di Seutas Tali Baja demi Sekolah
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.