Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harga bergerak lainnya. 

Bupati Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Rp25,56 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026). 

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Zaini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp25.567.639.655. Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harga bergerak lainnya. 

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Lalu Ahmad Zaini tercatat memiliki 24 bidang tanah yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya senilai Rp14.592.030.000.

Harta selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Toyota Avanza 2019 Rp95 juta, Honda Scoopy 2021 Rp10 juta, Toyota Alphard 2023 Rp900 juta, dan Honda HR-V 2024 Rp275 juta. 

Baca Juga:
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Turut Diciduk

Harta bergerak lainnya Rp557.500.000, kas dan setara kas Rp9.138.109.655. Dalam laporan kekayaan itu, Zaini tidak mencantumkan kepemilikan utang. Dengan demikian, kekayaan dalam LHKPN yang ia laporkan pada 26 Januari 2026 sebesar Rp25,56 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. 

Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. 

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rilis Video Teaser, NewJeans Diduga Tengah Persiapan Comeback Tanpa Danielle
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
PP Properti (PPRO) Bukukan Pendapatan Rp171,2 Miliar pada Semester I-2026
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
WNI Asal Maros Tewas di Armenia, Korban Diduga Dibunuh Rekan Kerja Sesama WNI | SAPA SIANG
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Aldi Taher Tak Ingin Emosi Menanggapi Isu Pencucian Uang di Bisnisnya
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Menko Yusril: Tugas Utama Jampidsus Baru Selesaikan Kasus Febrie
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.