-
-
-
-
-
Andrico Pasaribu akhirnya memberikan jawaban, terhadap pertanyaan publik soal alasan langkah hukum terhadap Hotman Paris Hutapea. Ketua Bidang Pembinaan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia itu menjelaskan, bahwa di balik langkah tegas ini, ia hanya ingin menagih janji Undang-undang Pers, yang menjamin setiap wartawan dalam melangsungkan tugas-tugas jurnalistik.
"Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi bagaimana kita bisa menjaga apa tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan dalam perlindungan sesuai dengan yang diatur Undang-undang Pers Nomor 40 dia tahun di Pasal 8" ucap Andrico Pasaribu kepada awak media, Rabu (22/07/2026)
Ketika dilempar pertanyaan soal adakah niat menyeret Hotman paris ke penjara, Andrico Pasaribu dengan tegas membantah.
"Enggak ada target buat kita untuk tadi memenjarakan (Hotman Paris Hutapea)" tegasnya
Andrico Pasaribu pun menjelaskan, jika langkah hukum yang mereka lakukan juga merupakan sebuah bentuk pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Demi mengingatkan, jika seorang wartawan memiliki hak-hak dalam menjalankan tugas. Andrico merasa, jika kejadian serupa berpotensi berulang kembali, bilamana kali ini pihak PWI tidak mengambil aksi tegas.
Baca Juga: Tegas! Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Nama Presiden dengan Kasus Mantan Jampidsus
"Ini juga pembelajaran kita semua, demi keamanan, demi terlakuknya hak-hak wartawan maupun narasumber ya itu terjadilah hal yang seperti ini ya, yang nantinya kalau kita tidak lakukan akan terulang kembali"
Terkait permintaan maaf yang dituturkan oleh Hotman Paris Hutapea, Andrico mengaku jika pihak PWI menghargai permintaan maaf yang sudah dituturkan oleh Hotman itu. Hanya saja, permintaan maaf tidak membuat pihak PWI lantas mengurungkan niat hukum, dan proses pelaporan terhadap Hotman masih berlanjut.
"Iya permintaan maaf kami hargai ya... minta maaf kami hargai, ya (tapi) karena proses juga masih berlangsung kita kita jalani dulu saja jalan kami punya hukum itu kami lakukan. soal permintaan maaf kami terima." Ucap Andrico Pasaribu
Seperti diketahui, perkara ini merupakan hasil dari perkataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum tersangka korupsi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam salah satu konferensi pers.





