BOGOR, DISWAY.ID-- Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan peredaran berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung porcine beberapa waktu lalu.
Saat mengetahui adanya kandungan porcine dalam pembuatan MBM, Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian segera memusnahkan sebanyak 312 ton pakan hewan.
BACA JUGA:MENGGILA di Laga Uji Coba! Ketajaman Mitchell Baker Buat Bali United Kelimpungan, John Herdman Puas
Pemusnahan tersebut dilakukan pemerintah di PT. PPLI Narogong
Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juli 2026 pagi WIB.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding menerangkan bahwa pembuatan dari MBM di Brazil ini merupakan hasil dari ekstraksi tulang, daging dan darah untuk dijadikan tepung yang diberikan untuk unggas.
Pasalnya, peredaran MBM kepada khalayak luas seharusnya memiliki prinsip dasar yang kuat, seperti tidak mengandung porcine.
BACA JUGA:Pramono Bakal Rehabilitasi Total 22 Sekolah yang Tak Layak, Guna, 7 Dikerjakan Tahun Ini
"Kalau pakan unggas, prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasar," tegas Karding di Bogor pada Rabu, 22 Juli 2026.
Maka, dengan ditemukannya ratusan ton yang mengandung porcine, pemerintah bertindak melakukan pencegahan dengan cara dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Pertanian terutama Pasal 25 huruf f tahun 2019 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kandungan termasuk kandungan babi terhadap bahan-bahan pakan yang masuk ke Indonesia," pungkas Karding.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Sudaryono Kepala BGN Baru Pengganti Nanik S Deyang, Ini Fasilitas yang Diterima
Barantin memastikan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan bahan pakan impor akan terus diperketat guna mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, keamanan hayati, maupun ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh produk pakan hewan impor wajib melewati proses pengawasan karantina secara ketat sebelum dapat diedarkan di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan demi menjaga keamanan pangan dan kepercayaan masyarakat.





