Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bekerja sama dengan Menko Polkam, Djamari Chaniago, untuk memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Jadi antara saya dengan Pak Djamari ya, antara Menko Kumham Impas dan Menko Polkam itu bekerja sama erat untuk memantau kasus ini dan juga memberikan saran-saran penyelesaian yang terbaik," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril juga merespons mengenai wacana Komisi III DPR RI yang membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penyidikan perkara ini. Ia menyambut positif dibentuknya panja itu.
"Bahwa DPR membentuk satu panja ya untuk melakukan satu pengawasan itu memang sudah sebagaimana mestinya. Tugas DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dan kami menanggap positif saja apa yang dilakukan oleh DPR," ungkap dia.
Yusril pun mengaku siap jika mau dimintai pendapat soal kasus ini oleh panja Komisi III.
"Bilamana perlu kami dimintai pendapat, kami pun siap untuk datang ke DPR menjelaskan persoalan ini," ucap Yusril.
Sekilas Kasus FebrieDalam kasusnya, Febrie dijerat tersangka bersama pengacara Don Ritto. Febrie juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Kejagung terkait dugaan korupsi ini.
Belum dijelaskan rinci mengenai peranan Febrie dan Don Ritto dalam kasus ini. Konstruksi perkaranya juga belum diungkap secara utuh.
Pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.





