Jakarta, tvOnenews.com -Mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan menemui beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyampaikan MUI sudah meminta pemerintah memberikan penjelasan secara resmi mengenai kasus deportasi Abdul Karim, yang merupakan buronan Interpol dan warga Palestina, ke Siprus.
"Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain memberikan penjelasan, dia mengatakan juga ingin mendengar pendapat dari para ormas Islam terkait perkara Abdul Karim dalam kesempatan tersebut.
Dialog dengan ormas Islam, kata dia, akan terus dilakukan, khususnya apabila terdapat perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Setelah dideportasi, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, dirinya memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan pemerintah Siprus ke pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ucap Menko menambahkan.
Yusril juga memastikan Abdul Karim bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza, melainkan warga biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Diketahui, Abdul Karim sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir dan sudah menikah serta memiliki anak.(ant)




