Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol Miras Ilegal Selama Operasi Pekat 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Tengah mengamankan 227.489 botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, selama operasi tersebut pihaknya mengungkap 2.112 kasus peredaran minuman keras. Dari jumlah itu, sebanyak 2.132 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 227.489 botol miras, terdiri dari 12.494 botol miras pabrikan, 8.006 botol miras oplosan, serta 69.039 liter miras oplosan atau setara sekitar 207.119 botol ukuran 330 mililiter," ujar Latif dalam konferensi pers, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku di antaranya menjual minuman keras tanpa izin, mengoplos minuman menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual miras kepada anak di bawah umur.

"Modus operandi miras yakni menjual miras tanpa izin, mengoplos minuman dengan alkohol, mengoplos minuman dengan bahan-bahan berbahaya, serta menjual miras kepada anak di bawah umur dan kepada orang yang sedang mabuk," jelasnya.

Selain mengungkap kasus peredaran miras, Polda Jateng juga membongkar 198 kasus narkoba dengan total 245 tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

"Untuk narkoba, modus yang paling dominan adalah sistem tempel, sehingga antara pembeli dan pengedar tidak terjadi tatap muka. Kemudian dikontrol melalui aplikasi chat terenkripsi sehingga transaksi dilakukan secara online dan menggunakan penyamaran sebagai paket kurir melalui jasa ekspedisi," ungkap Latif.

Ia menyebut, peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Namun, melalui Operasi Pekat Candi, pihaknya mengeklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba dan miras.

"Barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Pekat Candi ini memiliki total nilai estimasi Rp15 miliar lebih. Secara estimasi, operasi ini berhasil menyelamatkan masyarakat, khususnya Jawa Tengah, dari ancaman narkoba sebanyak 66.316 jiwa," kata Latif.

Selanjutnya, seluruh barang bukti narkoba dan minuman keras dimusnahkan. Barang bukti miras dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, sedangkan barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan deterjen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril Temui Pimpinan Ormas Islam di MUI, Jelaskan Deportasi Abdul Karim Miqdad
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bakal Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Tak Lagi Jabat Wamentan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Morgan Rogers resmi gabung Chelsea
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Cadangan Nikel RI Capai 40 Persen Dunia, RI Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Listrik
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kisah Kakek Beri Pelampung Terakhir ke Cucu saat KM Nurul Karam di Selayar
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.