KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026). 

Ketiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :
Kasus Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Kusnadi Diduga Terima Fee Rp32,2 Miliar

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa di Perairan Selayar
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pasar Asemka Kini Punya Destinasi Belanja Estetik yang Lebih Modern, Yakin Gak Tertarik Kunjungi?
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
KBS Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Kasus Korupsi Mantan Dirut
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gedung Setda Kabupaten Kediri Mulai Ditempati, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Goldman Sachs Kerek Proyeksi Harga Gas Eropa Gegara Gangguan Hormuz
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.