Kendari: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal per Januari hingga 22 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Imigrasi Sultra Azwar Anas mengatakan para WNA itu berasal dari Tiongkok yang bekerja di sejumlah daerah di Sultra. Mereka tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan Imigrasi.
Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya. Tentunya tindak pidana keimigrasian ini kan misal warga negara asing itu overstay, yang harusnya diberikan 60 hari tetapi dia sudah 65 hari, itu kita lakukan deportasi, kata Azwar, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :
Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke KejaksaanSelain pelanggaran tersebut, Imigrasi tidak menemukan adanya WNA mendapat sanksi karena perbuatan pidana. Pihaknya meminta perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk melengkapi dokumen pekerja mereka.
Dengan kemajuan teknologi, Imigrasi sudah menyiapkan pelayanan izin masa perpanjangan tinggal melalui layanan aplikasi.
Nanti kita bahkan bisa datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap perpanjangan izin tinggal warga negara asing tersebut, ujarnya.
Imigrasi akan mempermudah perusahaan yang berinisiatif melengkapi dokumen pekerja asing karena sebagai bagian mendukung investasi ekonomi di Sultra.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Imigrasi Sultra Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip selective policy. Artinya, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang diperbolehkan tinggal serta bekerja di Indonesia.
Dengan adanya mereka bekerja, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan, tambah Azwar.




