KORPRI Didesak Perjuangkan Kesejahteraan PPPK Setara PNS & P3K PW Jadi ASN Penuh

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - ASN PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW lebih bergembira lagi bila kesejahteraannya disetarakan PNS. P3K PW diangkat ASN penuh.

Selain itu, honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK segera diselesaikan biar negara tidak punya PR lagi.

BACA JUGA: Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya

"Mau seberapa pun program KORPRI yang bernilai positif percuma, kalau belum bisa merangkul ASN-nya di bawah," kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (22/7/2026).

Dia menegaskan, KORPRI bukan sekedar logo, tetapi bagaimana memanusiakan manusia yang bernama ASN. 

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan Gelar Aksi Damai Untuk Perjuangkan Hak

KORPRI harus bersuara ketika ASN-nya direndahkan bahwa kerja PNS dan PPPK hanya ngopi dan dianggap tidak kerja.

"KORPRI harus melihat bagaimana ketidakadilan akibat regulasi dari kepala daerah yang tidak memihak," ucap Nur Baitih.

BACA JUGA: Insyaallah, Ini Akan Menjadi Kado Terindah bagi PPPK dan P3K Paruh Waktu

Dia mengingatkan, pengurus KORPRI di daerah juga dari kepala daerah, baik yang berstatus sekda, BKD atau jabatan lainnya.

Logikanya, para pengurus KORPRI di daerah lebih peka terhadap nasib ASN khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu.

KORPRI harus hadir dengan merata dan melihat objektif di lapangan. Jangan lagi ada kesenjangan antara PNS dan PPPK.

"Kami mau lihat apakah bisa pengurus KORPRI di daerah membela ASN PPPK karena semua pengurus KORPRI itu kan statusnya PNS bukan PPPK. Sampai saat ini tidak ada kepengurusan KORPRI dari PPPK," tegasnya.

Bendahara Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mukti Wibowo menilai program umrah bersama KORPRI bukan hal prioritas.

Masih ada hal penting yang seharusnya diperjuangkan KORPRI.

"Mending perjuangkan hak PPPK, karena selama ini kami tidak mendapatkan hak-hak ASN PPPK, seperti tunjangan fungsional, bahkan kenaikan gaji berkala (KGB) saja belum pernah dirasakan," kata Mukti kepada JPNN.

Dia mengungkapkan, PPPK angkatan pertama saja tidak merasakan tunjangan fungsional, apalagi KGB yang seharusnya diterima otomatis dua tahun sekali.

Mukti yang diangkat menjadi PPPK pada 2022, sampai saat ini gajinya Rp 3,2 juta.

Seharusnya jika KGB dan tunjangan fungsional berjalan, dia bisa menikmati gaji di atas Rp 5 juta.

"Memang ada daerah yang sudah memberikan hak-hak ASN PPPK, tetapi lebih banyak yang belum. Jadinya, nasib PPPK ini nelangsa dan seharusnya itu diperjuangkan KORPRI juga," pungkas Mukti Wibowo. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berharap Ada Solusi, Proses Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Pengobatan Jantung
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Jadi Simbol Keteladanan, 4 Peraih Adhi Makayasa Terima Tanda Pangkat Langsung dari Presiden
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Nurul Adha Pegang Kendali Pemerintahan
• 2 jam laludisway.id
thumb
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.