Aturan Dana Lingkungan Bakal Direvisi, Badan Pengelola di Bawah Menko Pangan

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan mengambil alih wewenang pengarahan terhadap Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. BPDLH adalah lembaga yang mengelola dana lingkungan berupa hibah, pinjaman, serta investasi dari pendonor dan investor. 

Perpindahan wewenang tersebut akan termuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan terbaru juga akan memuat ketentuan soal pembentukan dewan pengawas.

“Nanti dewas (dewan pengawas) akan diusulkan dari kementerian, nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” kata Zulhas, dalam Konferensi Pers di kantornya pada Rabu (22/7).

Dia menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah di badan yang dibentuk pada 2019 di era Presiden Joko Widodo tersebut. Selama ini, menurut Zulhas, dana yang dikelola badan tersebut susah cair. 

“Bertahun-tahun ini dana enggak bisa dipakai karena macam-macam alasan, aturan sulit, dan sebagainya,” ujarnya. 

Saat ini, BPDLH disebut mengelola total US$1,33 miliar atau setara Rp22 triliun. Ke depan,  Zulhas berharap dana lingkungan hidup ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurut dia, potensi dana yang masuk masih besar. "Banyak lagi yang mau masuk ke sini," ujar Zulhas.

Merespons soal duit yang susah cair,  Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan bahwa dana tersebut sudah ada peruntukannya sesuai permintaan pendonor.

"Kalau donornya minta ini untuk kehutanan, cara penyalurannya begini, ya kami dalam koridor itu,” kata dia.  

Sedangkan soal "aturan sulit", Joko menjelaskan bahwa kementerian yang berwenang soal regulasi. Selama ini, negosiasi dengan pendonor atau investor juga melibatkan kementerian. 

"Jadi mereka yang akan me-lead diskusi terkait regulasi. Kira-kira mana yang harus disesuaikan, mana yang menjadi kendala," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah berjalan sesuai arahan Menko Perekonomian. "Kalau kami ada kendala regulasi, kami kembalikan ke pemilik regulasinya,” ucapnya.

Selama lima tahun operasional, BPDLH menyalurkan dana untuk 21 proyek, delapan di antaranya sudah selesai. Merujuk pada situs BPDLH, proyek yang didanai beragam seperti rehabilitasi mangrove dan insentif bagi pelanggan PLN yang menggunakan PLTS atap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, BPDLH kemungkinan akan ikut mengelola sebagian dana tanggung jawab produsen untuk pengelolaan produk pasca-pakai alias Extended Producer Responsibility (EPR). Saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan soal EPR.    


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Pakai 30 Ribu Lagu Secara Ilegal, Sony Music Gugat Udio
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Viral Dugaan Begal di Rasuna Said: Orang yang Diamankan Dibawa ke Polres Jaksel
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
KPAI Usul Perlindungan Anak Jadi Penilaian Kinerja Kepala Daerah
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Donny Ermawan Resmi Jabat Gubernur Universitas Republik Indonesia
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Polri Komitmen Tingkatkan Profesionalisme lewat Pendidikan Internasional
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.