Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara terkait tata letak atau penempatan duduk Wakil Presiden (Wapres) Gibran Raka Buming Raka yang tidak sejajar dengan Presiden Prabowo Subianto pada saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.
"Nah, itulah yang kemudian menjawab pertanyaan yang secara layout, kalau saudara-saudara kemarin perhatikan adalah Bapak Presiden berada di tengah-tengah," tutur Prasetyo.
"Dan kalau yang dipertanyakan adalah posisi dari Bapak Wakil Presiden, kalau menurut kami ini hanya masalah kebutuhan teknis semata, tidak ada hal-hal lain yang mungkin perlu dikhawatirkan," sambung dia.
Diketahui dalam sidang tersebut, meja Prabowo ditempatkan di bagian tengah menghadap seluruh anggota kabinet, yang duduk dengan formasi huruf U. Sementara Gibran duduk di sisi samping atau tepatnya di deretan para menteri.
Prasetyo juga menepis soal isu yang nmengatajab bahwa perubahan tata letak itu dikaitkan dengan subordinasi di pemerintahan. Dia menegaskan seluruh jajaran kabinet kompak menyukseskan program pemerintah.
"Tidak ada, sama sekali tidak ada, sama sekali tidak ada. Kami pada posisi kita sekarang sedang kompak-kompaknya, sedang semua berusaha keras mencapai apa yang menjadi garis dari Bapak Presiden, menjadi garis dari program kerja dan prioritas nasional semata-mata semua untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Prasetyo juga meminta masyarakat tetap fokus pada pesan substansi presiden dalam sidang kabinet.
"Yang paling penting justru bagaimana secara substantif apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kepada seluruh jajaran adalah memberikan penilaian, memberikan evaluasi, menyampaikan prestasi-prestasi Kabinet Merah Putih yang selama kurang lebih 21 bulan diberikan kepercayaan di bawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka," uangkapnya.
Senada dengan Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari juga membantah anggapan bahwa posisi duduk tersebut mencerminkan perubahan kedudukan Wakil Presiden.
"Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," ujar Qodari dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Qodari, pengaturan tempat duduk tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden. Dalam format tersebut, Wakil Presiden hadir sebagai peserta Sidang Kabinet Paripurna bersama para anggota kabinet.
Ia mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penyampaian arahan Presiden mengingat jumlah peserta yang mengikuti sidang cukup banyak.
Baca Juga:Donny Ermawan, Wamenhan Yang Kini Rangkap Jabatan Jadi Gubernur URI





