Gresik (beritajatim.com) – Dinamika pembangunan di Kabupaten Gresik membawa konsekuensi baru yang tak bisa diabaikan. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri, permukiman, hingga meningkatnya aktivitas masyarakat, ancaman kebakaran juga ikut meningkat.
Kondisi itu mendorong DPRD setempat mengambil langkah serius dengan menyiapkan perubahan regulasi pencegahan, dan penanggulangan kebakaran.
Langkah awal tersebut ditandai melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik Tahun 2026 yang melibatkan perangkat daerah serta tenaga ahli.
Wakil Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pembahasan difokuskan pada revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menurutnya, aturan yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi Gresik yang berkembang menjadi kawasan industri sekaligus hunian yang semakin padat.
“Perubahan ini bertujuan untuk menjawab tantangan ke depan seiring berkembangnya Kabupaten Gresik. Karena itu, Perda Nomor 17 Tahun 2012 perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Bukan sekadar memperbarui aturan, revisi perda ini juga diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih modern. DPRD menilai penanganan kebakaran saat ini tidak hanya bergantung pada armada pemadam, tetapi juga kecepatan respons petugas, kesiapan personel, kelengkapan sarana-prasarana, hingga keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kemungkinan dimasukkannya pengaturan mengenai sanksi atau denda bagi pihak yang lalai sehingga memicu potensi kebakaran. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam mencegah munculnya risiko kebakaran.
“Dalam revisi ini kami juga membahas penguatan aspek pencegahan, termasuk kemungkinan pengaturan sanksi atau denda agar masyarakat semakin peduli dalam mencegah potensi kebakaran,” imbuh Hamdi.
Dalam penyusunan naskah akademik, terdapat empat isu utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kedua, mengkaji urgensi pembentukan Ranperda sebagai solusi terhadap berbagai tantangan tersebut.
Selanjutnya, pembahasan juga menyentuh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan regulasi. Adapun poin terakhir berkaitan dengan ruang lingkup pengaturan, kebutuhan sarana dan prasarana, jangkauan kebijakan, hingga arah pengembangan sistem penanggulangan kebakaran ke depan.
Sementara itu, Ketua Komisi III Sulisno Irbansyah menuturkan, dirinya berharap regulasi baru nantinya tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan pemadam kebakaran, tetapi juga membangun budaya pencegahan di tengah masyarakat.
“Jadi nantinya penanganan kebakaran tidak lagi bersifat reaktif setelah kejadian, melainkan dimulai dari upaya mitigasi sejak dini,” urainya.
Ia menambahkan, perda ini bukan hanya mengatur tugas pemadam kebakaran, tetapi juga mendorong seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Jawa Timur, Gresik dinilai memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang cukup tinggi. Selain aktivitas industri, keberadaan lahan kosong yang mengering saat musim kemarau juga kerap menjadi pemicu terjadinya kebakaran,” imbuhnya.
Untuk itu, DPRD menargetkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam menghadapi berbagai potensi kebakaran di masa mendatang, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat. [dny/ian]




