Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) identik dengan berbagai tugas yang harus diselesaikan siswa baru. Salah satu yang kerap menjadi tren setiap tahun ajaran baru ialah membuat twibbon, mengunggah foto perkenalan, hingga membagikan video di media sosial.
Di balik tren tersebut, pakar keamanan siber mengingatkan adanya risiko kebocoran data pribadi yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. Mereka menilai unggahan yang memuat identitas siswa dapat menjadi pintu masuk berbagai bentuk penipuan, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi akal imitasi (AI).
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, pada dasarnya setiap informasi yang diunggah ke media sosial berpotensi disalahgunakan dan dieksploitasi.
"Secara potensi memang informasi apa pun yang diunggah ke media sosial bisa disalahgunakan dan dieksploitasi. Jadi selalu harus berhati-hati dalam melakukan sharing informasi ke media sosial," kata Alfons kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).
Menurut Alfons, risiko itu akan lebih besar apabila pembuatan twibbon atau unggahan perkenalan menjadi tugas wajib selama MPLS. Oleh karena itu, sekolah perlu memastikan informasi yang diminta untuk dipublikasikan tidak berlebihan dan tidak membuka peluang kebocoran data pribadi siswa.
Ia menilai panitia MPLS sebaiknya membatasi jenis informasi yang harus dicantumkan dalam twibbon maupun unggahan media sosial agar siswa tidak terdorong membagikan data pribadi secara berlebihan.
"Panitia MPLS perlu membatasi dengan baik agar informasi yang dibagikan secukupnya dan tidak sampai membuat anak didik membagikan informasi yang dapat dieksploitasi," ujarnya.
Senada dengan itu, Peneliti Keamanan Siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada mengatakan tren unggahan twibbon MPLS memang memiliki nilai positif sebagai bentuk kebersamaan dan kebanggaan menjadi bagian dari sekolah baru. Namun, dari sisi keamanan siber dan perlindungan data pribadi, kebiasaan tersebut perlu disikapi secara lebih bijaksana.
Menurut Pratama, informasi yang dipublikasikan di internet dapat diakses, disalin, disimpan, bahkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, unggahan yang menampilkan foto wajah, nama lengkap, domisili, asal sekolah hingga identitas lainnya tidak selalu berbahaya. Namun risikonya meningkat ketika seluruh informasi tersebut dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dikumpulkan pelaku kejahatan siber menggunakan teknik Open Source Intelligence (OSINT).
Teknik itu memungkinkan berbagai informasi yang tersebar di internet dikumpulkan, dikorelasikan, lalu disusun menjadi profil digital seseorang tanpa harus meretas akun miliknya.
"Semakin banyak data yang dibagikan secara sukarela, semakin mudah pula identitas seseorang dipetakan," kata Pratama.
Data Anak Bisa Dipakai untuk Penipuan hingga DeepfakeAlfons mengingatkan satu informasi pribadi mungkin terlihat tidak berbahaya. Namun ketika berbagai informasi digabungkan, data ini dapat menjadi bahan bagi pelaku kejahatan siber untuk membangun profil korban.
Ia menyarankan siswa menghindari mencantumkan informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah maupun lokasi tempat tinggal, serta informasi lain yang dapat mengidentifikasi diri secara spesifik.
"Foto saja atau nama saja mungkin tidak terlalu berarti. Tetapi kalau sudah ada foto, tahu sekolahnya di mana, tahu tinggal di mana, dan tahu tanggal lahirnya, itu sudah menjadi paket lengkap eksploitasi data pribadi," ujar Alfons.
Menurutnya, kombinasi data tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian identitas, penyamaran identitas, hingga serangan social engineering yang menyasar anak maupun keluarganya. Pelaku dapat membuat komunikasi yang tampak meyakinkan karena telah memiliki informasi dasar mengenai korban.
Pratama menambahkan, data seperti foto wajah, nama lengkap, kota tempat tinggal, asal sekolah, nama orang tua yang terkadang ikut dicantumkan, hingga akun media sosial dapat menjadi bahan baku berbagai bentuk kejahatan digital.
Pelaku, kata dia, dapat menyusun komunikasi yang seolah-olah berasal dari guru, panitia sekolah, teman sekelas, bahkan orang tua sehingga korban lebih mudah percaya.
Selain itu, foto wajah yang dipublikasikan memiliki nilai yang semakin tinggi pada era kecerdasan buatan.
Menurut Pratama, foto itu berpotensi digunakan untuk membuat identitas palsu, akun media sosial palsu, manipulasi gambar menggunakan teknologi AI, hingga deepfake yang dapat merugikan korban pada masa mendatang.
"Meskipun tidak semua foto akan langsung disalahgunakan, semakin banyak foto berkualitas tinggi yang tersedia di ruang publik, semakin besar pula peluang penyalahgunaannya pada masa mendatang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko meningkatnya perundungan digital, pelecehan daring, stalking, hingga pengawasan terhadap aktivitas anak. Pelaku dapat mengetahui sekolah tempat korban belajar, memperkirakan lokasi aktivitas sehari-hari, mengenali teman-temannya, lalu membangun komunikasi yang tampak alami.
Pratama menambahkan, informasi pribadi dalam twibbon MPLS juga dapat dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan pemulihan akun, menyusun profil target dalam serangan phishing yang lebih meyakinkan, memperkaya basis data hasil kebocoran informasi, hingga menjadi bagian dari data yang diperjualbelikan di forum kriminal siber.
Terapkan Prinsip Minimalisasi DataKedua pakar sepakat bahwa siswa tidak perlu menghindari twibbon MPLS. Yang lebih penting ialah membatasi informasi yang dipublikasikan.
Pratama menyarankan informasi yang ditampilkan hanya sebatas yang benar-benar diperlukan. Nama depan atau nama panggilan masih relatif aman digunakan apabila memang menjadi bagian dari kegiatan sekolah. Foto dengan kualitas yang wajar juga masih dapat ditampilkan selama tidak memuat informasi sensitif lainnya.
Sebaliknya, nama lengkap sesuai dokumen kependudukan, alamat rumah, lokasi yang terlalu spesifik, nomor telepon, alamat surat elektronik pribadi, tanggal lahir lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kode QR identitas, maupun informasi mengenai anggota keluarga sebaiknya tidak dipublikasikan di media sosial.
Ia juga mengimbau siswa memanfaatkan pengaturan privasi agar unggahan hanya dapat dilihat oleh orang-orang yang dikenal.
Alfons turut menyarankan agar apabila unggahan twibbon memang menjadi kewajiban selama MPLS, siswa membatasi siapa saja yang dapat melihat unggahan tersebut, misalnya dengan mengatur akun menjadi privat atau membatasi audiens hanya kepada teman dan keluarga.
Setelah kegiatan MPLS selesai, unggahan yang memuat informasi pribadi juga sebaiknya dihapus apabila sudah tidak diperlukan untuk mengurangi jejak digital yang berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejalan dengan Semangat PP TunasPeringatan kedua pakar itu sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Peraturan tersebut memungkinkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan langkah-langkah perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang siber, termasuk risiko terhadap data pribadi, eksploitasi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Meski lebih banyak mengatur kewajiban platform digital, PP Tunas juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk orang tua, sekolah, dan penyelenggara kegiatan pendidikan.
Dalam konteks MPLS, sekolah dapat menerapkan prinsip data minimization atau minimalisasi data dengan hanya meminta informasi yang benar-benar diperlukan untuk keperluan perkenalan.
Pratama menilai edukasi keamanan digital juga perlu diberikan sejak dini karena anak merupakan kelompok yang semakin aktif menggunakan media sosial tetapi belum sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang dari jejak digital.
Menurut dia, sekolah tidak hanya perlu mengajarkan etika bermedia sosial, tetapi juga pentingnya menjaga data pribadi, memahami pengaturan privasi akun, mengenali modus phishing, penipuan, impersonasi, serta bahaya membagikan informasi secara berlebihan.
"Twibbon MPLS bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Yang perlu dibangun adalah budaya literasi digital yang lebih baik sehingga semangat memperkenalkan diri kepada lingkungan sekolah baru tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan keamanan data pribadi. Prinsip yang perlu diterapkan adalah membagikan informasi secukupnya sesuai kebutuhan, bukan sebanyak mungkin," kata Pratama.




