Indramayu (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Selly saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan dan perlu dihormati sebagai wujud due process of law.
"Kami menghormati putusan majelis hakim PN Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada satu terdakwa dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya," katanya.
Menurut dia, perhatian tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan, melainkan harus diarahkan pada evaluasi sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak agar peristiwa serupa dapat dicegah.
Baca juga: Kejari Indramayu siap hadapi banding terdakwa pembunuhan satu keluarga
Selly menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan bagi anak, mengingat dalam kasus itu terdapat anak yang menjadi korban hingga kehilangan nyawa.
Ia mengingatkan negara memiliki kewajiban menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan upaya pencegahan," ujarnya.
Baca juga: Hakim ungkap peran terdakwa dalam pembunuhan sekeluarga di Indramayu
Ia mendorong pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem deteksi dini terhadap keluarga berisiko serta meningkatkan layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
Selain itu, Selly menekankan pentingnya memperluas edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam keluarga, sekaligus memastikan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi keluarga korban.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan perlu semakin terintegrasi agar setiap indikasi kekerasan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tragedi.
“Setiap anak dan setiap perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlindungan negara secara nyata. Itulah amanat konstitusi yang harus terus kita wujudkan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan kedua terdakwa bersekongkol merencanakan dan menjalankan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.
Baca juga: Mantan polisi pembunuh dosen di Jambi divonis seumur hidup
Selly saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan dan perlu dihormati sebagai wujud due process of law.
"Kami menghormati putusan majelis hakim PN Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada satu terdakwa dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya," katanya.
Menurut dia, perhatian tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan, melainkan harus diarahkan pada evaluasi sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak agar peristiwa serupa dapat dicegah.
Baca juga: Kejari Indramayu siap hadapi banding terdakwa pembunuhan satu keluarga
Selly menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan bagi anak, mengingat dalam kasus itu terdapat anak yang menjadi korban hingga kehilangan nyawa.
Ia mengingatkan negara memiliki kewajiban menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan upaya pencegahan," ujarnya.
Baca juga: Hakim ungkap peran terdakwa dalam pembunuhan sekeluarga di Indramayu
Ia mendorong pemerintah bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem deteksi dini terhadap keluarga berisiko serta meningkatkan layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
Selain itu, Selly menekankan pentingnya memperluas edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam keluarga, sekaligus memastikan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi keluarga korban.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan perlu semakin terintegrasi agar setiap indikasi kekerasan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi tragedi.
“Setiap anak dan setiap perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlindungan negara secara nyata. Itulah amanat konstitusi yang harus terus kita wujudkan bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan kedua terdakwa bersekongkol merencanakan dan menjalankan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.
Baca juga: Mantan polisi pembunuh dosen di Jambi divonis seumur hidup





