Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota DPR periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) diduga menerima uang suap Rp 6,9 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya Rp 6,9 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Taufik menjelaskan Anwar Sadad diduga menerima uang tersebut dari dua orang pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan bernama Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), serta seorang pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiga orang pihak swasta tersebut memberikan uang untuk Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).
Ia memerinci, Achmad Yahya memberikan Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp 14,8 miliar yang seharusnya menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jatim.
Sementara M. Fathullah memberikan Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp 24 miliar, sedangkan Ra Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp 28,9 miliar.
Dengan demikian, penerimaan Rp1,87 miliar ditambah Rp3,61 miliar dan Rp1,42 miliar dari tiga pihak swasta untuk Anwar Sadad tersebut berjumlah Rp6,9 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus itu. Mereka di antaranya Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.




