Yusril: Kuntadi Pasti Tahu Tugas Pokok Sekarang Selesaikan Kasus Febrie

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yakin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru yakni Kuntadi memahami bahwa kasus Febrie Adriansyah menjadi kasus prioritas.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril di Kompoleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Yusril Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang Pilih Kuntadi Jadi Jampidsus

Yusril berharap Kuntadi bisa bekerja sesuai dengan koridor hukum untuk menyelesaikan perkara yang semula ditangani Polri itu.

“Kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril.

Yakin Prabowo pertimbangkan matang penunjukan Kuntadi

Yusril yakin penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus sudah melalui pertimbangan matang oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril.

Baca juga: Profil Kuntadi, Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril Datangi MUI, Klarifikasi Soal Deportasi Warga Palestina: Murni Pidana, Dia Bukan Ulama
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Proses Evakuasi Korban Ledakan di Grand Polonia Medan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Baru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Alasan Kesehatan
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Satgas Rekonsiliasi Dibentuk untuk Redam Konflik Berdarah di Adonara
• 10 jam lalukompas.id
thumb
5 Artis Indonesia yang Pernah Alami Penyakit Jantung, Ada Meriam Bellina hingga Rano Karno
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.