Ekonom Harap Regulasi Platform Fee Beri Kepastian Dunia Usaha

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ekonom senior Universitas Paramadina sekaligus praktisi kebijakan publik, Wijayanto Samirin, menilai pengaturan terkait biaya layanan aplikasi atau platform fee perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha tanpa menghambat ruang inovasi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih berperan dalam menetapkan koridor regulasi dibanding mengatur aspek teknis operasional bisnis.

Pemerintah menerapkan skema pembagian tarif ojek online (ojol) sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Di tengah implementasi kebijakan tersebut, muncul pembahasan mengenai platform fee yang tidak termasuk dalam komponen potongan komisi 8 persen karena menjadi pendapatan langsung perusahaan aplikasi.

Platform fee merupakan biaya tambahan yang dikenakan penyedia layanan digital kepada pengguna. Dana tersebut umumnya digunakan untuk pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, peningkatan fitur, hingga inovasi layanan. Praktik ini diterapkan di berbagai sektor digital, mulai dari layanan ride-hailing, e-commerce, taksi daring, hingga pemesanan tiket.

Wijayanto mengatakan pemerintah sebaiknya fokus memberikan panduan dan kepastian regulasi, tanpa terlalu jauh mengatur mekanisme bisnis yang bersifat teknis. “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” kata Wijayanto dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) itu menilai, penerapan platform fee merupakan praktik yang lazim dalam industri digital, termasuk pada layanan ride-hailing.

“Sangat wajar sepanjang nilainya rasional, ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi,” jelasnya.

Menurut Wijayanto, apabila pemerintah ikut mengatur besaran platform fee sebagaimana mengatur komisi ojol, maka terdapat potensi dampak terhadap persepsi pelaku usaha dan investor. “Regulasi kita akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pengaturan platform fee tidak hanya akan berdampak pada industri transportasi daring, tetapi juga sektor digital lainnya karena mekanisme tersebut telah menjadi praktik umum di berbagai layanan.

“Sebaiknya jangan diterapkan secara kaku. Di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor," kata dia.

Wijayanto juga menilai pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi di negara-negara lain, terutama yang menjadi pesaing Indonesia dalam menarik investasi seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Menurut dia, kondisi ekonomi saat ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas. Sebaiknya pemerintah menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus melalui perhitungan manfaat dan biaya secara matang, mengingat besarnya kontribusi sektor teknologi terhadap penciptaan lapangan kerja.

“Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan yang positif. Meski demikian, pemerintah masih menerima sejumlah masukan, termasuk terkait pengaturan platform fee.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.

“Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Bakal Rehabilitasi Total 22 Sekolah yang Tak Layak, Guna, 7 Dikerjakan Tahun Ini
• 10 jam laludisway.id
thumb
[FULL] Nanik S Deyang Kirim Surat ke Prabowo Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Jadi Pengganti
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
China Open 2026: Ada Peran Pelatih Asal Indonesia di Balik Kekalahan Alwi Farhan dari Wakil India
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Menlu AS ke ASEAN: Iran Tak Boleh Kuasai Selat Hormuz
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Pengobatan Jantung
• 17 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.