Oleh: Swastia Ayu, jurnalis KompasTV
JAKARTA, KOMPAS.TV- Di pundak merekalah masa depan sebuah bangsa dititipkan. Melalui keteguhan hati mereka, generasi penerus disiapkan untuk melangkah kokoh menghadapi tantangan zaman. Beban berat itu harus ditanggung guru sebagai tulang punggung pendidikan, namun sering kali harus dipikul dalam kesunyian yang teramat panjang.
Menjadi guru bukan sekadar urusan mentransfer angka dan huruf di atas papan tulis, tapi sebuah wujud pengabdian sebagai kompas moral bagi generasi penerus, bahkan di saat hidup mereka sendiri kehilangan arah kesejahteraan. Di tengah pengabdian yang nyaris tanpa batas itu, potret kesejahteraan mereka justru kian ironis.
Pada Selasa (23/6/2026) Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengungkapkan, gaji guru masih kecil karena anggaran negara mengalami kebocoran hingga Rp2.500 triliun setiap tahun. Kebocoran anggaran ini disebabkan oleh praktik manipulasi pelaporan nilai ekspor (under-invoicing), yang membuat dana negara mengalir ke luar negeri.
”Kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Ya, kan? Karena uangnya enggak ada, diambil terus,” ucap Prabowo.
Dalam Peraturan Presiden nomor 118 tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026, negara mengalokasikan sebanyak Rp769,08 triliun untuk pos anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan ini disebut tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Anggaran ini didistribusikan ke tiga pos, yaitu 23 Kementerian/ Lembaga, transfer ke daerah, dan melalui pembiayaan.
Lalu, di mana anggaran untuk kesejahteraan guru ditempatkan? Sudahkah negara berpijak pada pengelolaan anggaran yang memprioritaskan kesejahteraan pendidik demi kemajuan pendidikan kita? Tayangan Dipo Investigasi di KompasTV, Senin (22/6/2026) menyoroti kondisi ini.
Baca Juga: Motor Listrik BGN Akan Dihibahkan untuk Guru Honorer, Anggota DPR Setuju
Bertahan di Tengah Keterbatasan
Sekitar 60 kilometeran dari jantung Ibukota, kesenjangan pendidikan itu terasa nyata. Di antara perbukitan Gunung Suling, di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebuah SD Negeri Kadusewu Jarak Jauh berdiri. SDN Kadusewu Jarak Jauh merupakan sekolah percabangan dari Sekolah Induk SDN Kadusewu. Di sanalah Pak Guru Saleh mengabdi sejak 2010 silam.
Saleh adalah warga asli Desa Rabak. Sejak kecil, lelaki 41 tahun ini bermimpi menjadi seorang guru. Sebab, saat Saleh kecil tak ada sekolah dasar di desanya. Ia merasakan betapa susahnya mengakses pendidikan hingga akhirnya ia punya mimpi untuk membangun sekolah di Desa Rabak. Saleh berusaha mewujudkan mimpi itu. Ia jadi salah satu sosok yang turut memperjuangkan pembangunan sekolah di tanah kelahirannya.
Berbeda dengan sekolah-sekolah di ibukota, SDN Kadusewu Jarak Jauh memiliki 4 ruang kelas dan 1 ruang guru yang dimanfaatkan pula sebagai ruang serbaguna. Sekolah ini baru saja dapat bantuan renovasi dari komunitas setelah bertahun-tahun beroperasi dengan kondisi bangunan yang rusak. Sekolah ini juga baru menerima program Makan Bergizi Grati sejak 3 bulan terakhir.
“Waktu saya kecil, tidak ada sekolah. Dari situ saya niat seandainya saya bisa, saya pengen mengajar ke anak-anak. Saya sekarang mengajar Pendidikan Agama Islam,” kata Saleh.
Saleh mengawali karir sebagai guru honorer pada 2010. Ia digaji sebesar Rp1 juta per bulan. Setelah 15 tahun mengabdi, ia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Saleh mengaku ada peningkatan pendapatan kala statusnya berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu naik Rp800 ribu menjadi Rp1,8 juta.
Meski ada peningkatan, nominal ini masih jauh dari kata layak untuk menghidupi istri dan 4 anak Saleh. Sebab, jika dirata-rata, pendapatan tiap anggota keluarga hanya Rp300.000 per bulan. Kondisi ini jauh dari garis kemiskinan nasional yang ditetapkan BPS pada September 2025, yaitu sebesar Rp 641.443 per kapita/bulan.
“Ya kalau dihitung-hitung tidak (cukup). Cuman bagaimana saya dan istri supaya ini cukup, ya kita harus bisa cukup-cukupkan,” ungkap Saleh.
Saleh tak memungkiri dirinya memiliki mimpi hidup lebih sejahtera lewat karir lain. Tapi Saleh berat hati jika harus meninggalkan dunia pendidikan.
“Saya takutnya kalau seandainya saya berhenti di sekolah atau meninggalkan sekolah, takutnya anak-anak terbengkalai untuk belajar. Kalau seandainya anak-anak saya di sini tidak bisa nulis, tidak bisa baca, tidak bisa menghitung, gimana nasibnya ke depannya?” ucap Saleh.
Demi mencukupi kebutuhan hidup, Saleh cari tambahan penghasilan dengan memelihara kambing. Saleh awalnya membeli kambing dengan sistem maro, alias pembagian hasil sejak belasan tahun lalu. Perlahan, ia bisa membeli kambing sendiri. Kini Saleh memiliki 7 ekor kambing yang dia andalkan kala ada kebutuhan mendadak.
Di tengah keterbatasan, Saleh menyimpan asa, penghasilan guru bisa lebih baik. Saleh menyambut baik rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengeklaim tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dengan mempertimbangan Upah Minimum Regional sebagai salah satu acuan utamanya.
“Harapannya seperti itu (pendapatan guru setidaknya disesuaikan dengan UMR). Setiap orang punya harapan. Cuman saya sekadar mudah-mudahanlah,” harap Saleh.
Baca Juga: Biaya MBG Rp1,2 Triliun per Hari, CELIOS: 12 Hari Bisa Gaji Guru Honorer Setahun | DIPO INVESTIGASI
P2G: Guru Terdampak Program Prioritas Presiden
Masalah yang dihadapi Guru Saleh hanyalah puncak gunung es dari keresahan yang dirasakan para guru. Besarnya anggaran pendidikan nyatanya belum mampu menjawab ragam persoalan kesejahteraan yang dihadapi guru hari ini. Pada Februari lalu, Reza Sudrajat, yang berprofesi sebagai guru honorer mengajukan permohonan uji materi UU nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam perhitungan Reza realisasi anggaran pendidikan tahun 2026 tidak sampai 20% sesuai mandatory spending. Penyebabnya, sebanyak Rp 223,55 T dari total Rp 769,08 T anggaran pendidikan, dialokasikan ke Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang menyelenggarakan program prioritas Makan Bergizi Gratis.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- guru honorer
- guru
- pppk
- nasib malang
- kesejahteraan guru
- anggaran pendidikan





