Indonesia Pasang Target Jadi Magnet Baru Investor Dunia, Ini Strategi yang Disiapkan

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Pemerintah dan DPR mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat sektor keuangan nasional setelah Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia yang ditujukan untuk mendukung aktivitas keuangan lintas negara.

Pembentukan PFII juga menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional. Selain menarik aktivitas keuangan internasional, regulasi ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik serta mendukung pembiayaan investasi dan proyek strategis.

Baca Juga :
IAW Ingatkan Kepastian Investasi Rempang Harus Terbuka ke Masyarakat
Purbaya dan Ketum PBNU Bahas Investasi dan Dukungan Pemerintah di Proyek Pengolahan Sampah

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang tersebut, pemerintah akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan beserta sektor penunjangnya, pembentukan lembaga arbitrase maupun pengadilan khusus, hingga dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengatakan Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam untuk mendukung investasi, pembangunan infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, hingga proyek strategis. Menurutnya, pembentukan PFII menjadi salah satu agenda jangka menengah dan panjang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia,” ujar Josua, dikutip dari siaran pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menambahkan, dari sisi moneter, keberadaan PFII dinilai berpotensi meningkatkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil. Terkait penerapan aturan khusus di kawasan PFII, Josua menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara berdaulat selama tetap berada dalam kerangka konstitusi, undang-undang nasional, serta pengawasan negara. 

Menurutnya, sejumlah negara juga menerapkan aturan khusus di kawasan ekonomi atau pusat keuangan tertentu untuk menarik pelaku usaha global. “Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ucap Josua.

Baca Juga :
Rupiah Menguat ke Rp 17.938, Lesunya Investasi Domestik Dinilai Bisa Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi RI
Soal Potensi Persaingan KEK dan PFII Jaring Investasi, Purbaya cs Buka Suara
Kemenkeu: Investasi Asing yang Masuk ke PFII Bakal Dijaga Agar Bisa Jangka Panjang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dijamin Bikin Ngakak, Ini 4 Rekomendasi Drama China Komedi Romantis Terbaik, Salah Satunya Dibintangi Zhao Lusi
• 13 jam lalugrid.id
thumb
KDM Minta Satpol PP Tangani ODGJ, Pengemis, dan Manusia Silver: Dirawat-Dibina
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri
• 21 jam laludisway.id
thumb
Donny Ungkap Tujuan URI, Lembaga Pendidikan Baru Bentukan Prabowo
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Pimpinan DPR soal TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Sampai Rakyat Merasa Diteror
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.