JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee dan penggantian biaya penanganan perkara.
Keputusan tersebut membalik putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya tidak menguntungkan pihak Noverizky. Meski demikian, tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan kasasi guna mengetahui secara rinci pertimbangan hukum majelis hakim.
"Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami menunggu salinan resmi putusan sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Noverizky di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Perkara ini bermula pada 2018 ketika Noverizky menerima surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang menghadapi proses pidana di Indonesia.
Menurut Noverizky, seluruh tugas hukum yang diberikan telah diselesaikan sesuai mandat. Namun, hingga perkara selesai, pembayaran honorarium profesional serta penggantian biaya yang telah ia keluarkan menggunakan dana pribadi tidak kunjung direalisasikan.
Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, Noverizky kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam putusan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan melalui putusan verstek setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara sah namun tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim ketika itu juga menyatakan hubungan hukum antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi yang didasarkan pada surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa merupakan hubungan keperdataan yang sah dan mengikat berdasarkan hukum Indonesia.
Pengadilan turut menyimpulkan bahwa tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengganti biaya perdamaian yang telah dikeluarkan Noverizky dengan dana pribadi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky Tri Putra. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga diperintahkan untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, hasil tersebut berubah setelah perkara diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi. Tidak menerima putusan tersebut, Noverizky kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi itu akhirnya dikabulkan MA. Bagi Noverizky, putusan tersebut menjadi titik penting yang menghadirkan kepastian hukum setelah sengketa berlangsung selama beberapa tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 jo Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang berisi peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi lebih lanjut.
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law, sebelumnya menyambut positif langkah PN Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, penerbitan aanmaning menunjukkan bahwa seluruh pihak, termasuk perwakilan negara asing dalam perkara perdata yang berkaitan dengan aktivitas komersial, tetap wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia.
- 1
- 2
- »





