Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan ketentuan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia, tidak harus berdasarkan nomor urut hasil seleksi atau calon dengan nomor urut berikutnya.

Pada Undang-Undang Ombudsman, lanjutnya, tidak ada aturan calon PAW harus diambil berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI.

Advertisement

BACA JUGA: Ombudsman Gandeng Komisi Nasional Disabilitas Awasi Pelayanan Publik Inklusif

"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Bahtra, pihaknya telah menelaah dasar hukum mekanisme PAW anggota Ombudsman sebelum mengusulkan nama pengganti.

"Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.

Saat ditanya siapa nama calon PAW anggota Ombudsman yang dikirimkan kepada pimpinan DPR, Bahtra enggan menjawab.

"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR," kata Bahtra.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Lombok Barat Kepala Daerah ke-11 Kena OTT, PKS: Pelajaran bagi Pemilih
• 20 jam laludetik.com
thumb
Ajak Anak Kenali Rutinitas Harian Lewat Musikal “Sehari Bersama Milli”
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2.635.000 per Gram, Galeri24 Rp 2.585.000
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Wapres Gibran Optimistis Sudaryono Mampu Perbaiki Tata Kelola Program MBG
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Coretax Dinilai Pangkas Ketergantungan DJP pada Data Rekening
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.