JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji Donny Ermawan yang kini merangkap jabatan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) menjadi sorotan publik.
Pertanyaan pun muncul, apakah Donny akan menerima penghasilan dobel setelah resmi memimpin perguruan tinggi baru bentukan pemerintah tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan skema penghasilan maupun dasar hukum remunerasi bagi Gubernur URI.
Sebab, jabatan tersebut merupakan nomenklatur baru yang belum dikenal dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga besaran gaji maupun hak keuangannya masih belum memiliki ketentuan resmi.
BACA JUGA:Donny Ermawan Tetap Rangkap Jabatan sebagai Wamenhan Usai Dilantik Jadi Gubernur URI
Belum adanya regulasi membuat publik membandingkan posisi Gubernur URI dengan rektor perguruan tinggi negeri (PTN), yang selama ini memperoleh penghasilan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau remunerasi, serta komponen pendapatan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Donny Ermawan juga menyatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Pertahanan, sehingga muncul pertanyaan apakah kedua jabatan tersebut akan sama-sama memberikan penghasilan.
Belum adanya informasi resmi membuat publik membandingkan jabatan Gubernur URI dengan posisi rektor di perguruan tinggi negeri (PTN), yang selama ini memperoleh penghasilan dari beberapa komponen, yakni gaji sebagai aparatur sipil negara (bagi yang berstatus PNS), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau remunerasi, serta insentif lain sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Donny Ermawan, Gubernur Kampus URI yang Rangkap Jabatan sebagai Wamenhan
Lalu berapa gaji rektor di Indonesia?Gaji dosen dan rektor perguruan tinggi swasta umumnya diberikan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pihak kampus.
Nominal upah dosen swasta pun dibedakan berdasarkan statusnya, yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer.
Untuk dosen tetap biasanya mendapatkan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di mana perguruan tinggi tersebut berada. Dosen tidak tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja. Serta dosen honorer memperoleh gaji sesuai berapa SKS yang diajarkan.
Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia
Sementara itu, gaji rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





