- Perlintasan liar di Kediri di KM 172+5 jalur Kras–Ngadiluwih ditutup permanen oleh KAI Daop 7 Madiun setelah kecelakaan KA Dhoho.
- Penutupan dilakukan dengan memasang rel dan bantalan besi agar kendaraan tidak lagi melintasi jalur tersebut.
- Kegiatan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian, Dishub, TNI, Polri, dan Pemerintah Desa Jambean.
- KAI mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan liar serta selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi rel kereta api.
Kediri (beritajatim.com) – Perlintasan liar di Kediri yang berada di KM 172+5 petak jalan Kras – Ngadiluwih ditutup permanen oleh PT KAI Daop 7 Madiun. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Langkah penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Penutupan perlintasan liar di Kediri merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.
Proses penutupan dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Menurut Tohari, perlintasan liar di Kediri menjadi salah satu fokus mitigasi risiko yang terus dilakukan KAI Daop 7 Madiun di wilayah operasionalnya. Upaya tersebut bertujuan mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya sebagai alat bantu keselamatan sehingga kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor terpenting.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari. [nm/ian]




