jpnn.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turun langsung mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Pemantauan dipimpin Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA: Teken Keppres, Prabowo Pilih Kuntadi Menggantikan Febrie Sebagai Jampidsus
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Juru Bicara Komjak RI Nurokhman mengatakan tim Komjak menyaksikan secara langsung pemeriksaan saksi maupun tersangka DR (Don Ritto) yang dilakukan sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Mantan Kepala PD Kebun Binatang Surabaya Terendus, CA Tersangka
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," kata Nurokhman dalam keterangannya, Rabu (22/7).
BACA JUGA: Soroti Kasus Febrie, Maria Silvya: Jika Uang Ini Legal, Mengapa Tidak Disimpan di Bank?
Dia menegaskan pemantauan lapangan merupakan bagian dari tugas Komjak dalam mengawasi kinerja, perilaku jaksa, serta pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Komjak, lanjut Nurokhman, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung yang membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa penyidik untuk menangani kasus tersebut.
Tim itu terdiri atas Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakil Kajati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo, serta Direktur A Jampidum Hari Wibowo.(kkp/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




