Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

Yusril menyatakan itu menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Mantan Kepala PD Kebun Binatang Surabaya Terendus, CA Tersangka

"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusril, dia sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Juga Terima Suap Berupa Sapi Kurban, Astaga

Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, katanya, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.

Dia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir serta telah menikah dan memiliki anak.

BACA JUGA: Soroti Kasus Febrie, Maria Silvya: Jika Uang Ini Legal, Mengapa Tidak Disimpan di Bank?

"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa dia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat memberikan tabligh maupun pengajian.

Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7/2026), setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026).

Setelah dideportasi, kata Yusril, Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Dengan demikian, dia memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.

"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ungkap Yusril.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pikap Kecelakaan di Exit Tol Kalianda, 2 Orang Tewas dan 5 Luka
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Film "The Odyssey" tuai reaksi beragam di Yunani
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Amran Ajak Pengusaha Muda Bangun Pertanian Modern untuk Perkuat Daya Saing Indonesia
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Dekati Level Tertinggi 2 Pekan, Saham ANTM-ARCI Cs Menguat
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang: Hiace Tabrak Truk, 3 Orang Tewas
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.