Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya, pakar hukum Profesor Henry Indraguna menilai dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan profesi wartawan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Pers.
"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Prof Henry Indraguna, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Henry, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, hal tersebut berbeda apabila pernyataan yang disampaikan sudah mengarah pada penghinaan terhadap profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar mengatakan seorang advokat senior semestinya mengedepankan argumentasi hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, bukan serangan yang bersifat personal.
Dia menambahkan, apabila suatu ucapan diduga memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum patut dihormati agar memberikan kepastian hukum.
"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.
Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah aturan, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 Juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.
Meski demikian, Henry mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers tidak secara khusus mengatur sanksi pidana terhadap penghinaan kepada wartawan. Penilaian hukum, kata dia, akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.





