Liputan6.com, Jakarta - Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai polemik. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak menimbulkan kesan intimidasi maupun mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Polemik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Advertisement
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat. Dia meminta agar kebijakan itu jangan sampai mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak.
"Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan pada wartawan, dikutip Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan pelibatan Babinsa jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif atau bahkan teror.
"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Menurut Saan, seharusnya Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlebih dahulu mempertimbangkan matang sebelum menggandeng pihak luar untuk mengawasi potensi pajak.
"Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," kata Saan.




