JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan warga membayar pajak.
Isu ini mencuat setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam surat edaran tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi.
DJP juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak.
Salah satu caranya adalah melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Baca juga: TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat
Tidak ada penugasan baru
Dalam hal ini, TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa tidak ada penugasan baru untuk Babinsa di bidang perpajakan.
“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Donny menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Ketentuan itu, kata dia, tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa.
Baca juga: Pajak dalam Bayang-bayang Seragam Aparat
Bukan penagih pajak
Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP.
Ia menegaskan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Keduanya tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelas dia.