Polemik Babinsa Awasi Pajak: TNI AD Tegaskan Bukan sebagai Penagih, Tak Ada Penugasan Baru

kompas.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan warga membayar pajak.

Isu ini mencuat setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam surat edaran tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi.

DJP juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak.

Salah satu caranya adalah melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Baca juga: TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat

Tidak ada penugasan baru

Dalam hal ini, TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa tidak ada penugasan baru untuk Babinsa di bidang perpajakan.

“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Donny menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

Ketentuan itu, kata dia, tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa.

Baca juga: Pajak dalam Bayang-bayang Seragam Aparat

Bukan penagih pajak

Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP.

Ia menegaskan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

Keduanya tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menambahkan, DJP juga telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilaporkan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Gak’, Hotman Paris: Gue Taat Hukum!
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Salurkan Bansos Lewat Kopdes Mulai September
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung: Alasan Kesehatan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo "Sentil" Istilah Prabowonomics di Harlah PKB: Tidak Pantas Pakai Nama Saya
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.