Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan Kejaksaan Agung dari perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergulir.
Tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa atau Tim 9 mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Tim 9 dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, menyusul penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri.
Pada Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat saksi berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus, DR, NH, dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.
FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh saksi memberikan keterangan.
“Kami akan memanggil kembali saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Hingga kini, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri masih terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara.(faz/lta/ipg)




