Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Polda Jabar Izinkan Warga Tangkap Begal Asal tak Mati

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum pidana Ramsen Marpaung menilai pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan yang memperbolehkan warga menangkap begal asal jangan mati sebagai bentuk kepanikan. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum harus membuat pernyataan yang terukur menurut hukum.

"Kalau polisi, aparat penegak hukum (APH) ngomong begitu (mempersilakan warga menangkap begal asal jangan sampai mati), itu sebenarnya adalah kepanikan APH," ucap Wakil Ketua DPC Peradi Bandung, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga
  • Sprindik Baru Keluar, Eks Jampidsus Febrie tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Sakit
  • Ini Benturan Hukum yang Membuat Zohran Mamdani Gagal untuk Menangkap Netanyahu
  • Presiden Didampingi Kepala BIN Terima Kunjungan Direktur FBI

Ia mengatakan pernyataan tersebut seharusnya hanya dapat diungkapkan masyarakat awam hukum. Sedangkan bagi aparat penegak hukum seharusnya mengungkapkan suatu pernyataan yang terukur menurut hukum. "Karena itu bisa bias ditafsirkan oleh masyarakat. Gimana kita bisa mempunyai ukuran menganiaya orang sesuka kita tapi jangan sampai mati? Itu sulit sekali," kata dia.

Ia menilai pelaku yang diduga begal bisa saja dua tiga kali dipukul tidak mengalami apa-apa. Namun, bagaimana jika baru dipukul sekali di bagian vital lalu meninggal dunia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Jadi bagaimana masyarakat dikasih umpan yang menurut saya keliru, boleh menganiaya ya, boleh memukul asal jangan mati? Itu kan grade-nya ini kan: ringan, berat, sangat berat, hampir mati. Nah ini kan bahaya, Hampir mati kan enggak mati. Nah ini kan bahaya. Menurut saya itu keliru," kata dia.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikti Saintek Sebut URI Tidak Bawahi Seluruh Kampus
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Menko Polkam Sebut 39,5% Pengguna Vape Pernah Gunakan Liquid Mengandung Narkoba
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Tiket Piala Presiden 2026 dan Cara Membelinya
• 55 menit lalukatadata.co.id
thumb
Masih Dilintasi Pemotor, Trotoar di Daan Mogot Jakbar Bakal Dipasangi MCB Beton
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Padang Panjang 1926, Pelajaran dari "Gampo Tujuh Hari"
• 20 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.