Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg di Rumah Febrie

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan baru tersebut dilakukan Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penyidikan itu, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Bertemu Direktur FBI Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional, Cyber Crime hingga Terorisme
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Pembangunan BRT Cekungan Bandung Dimulai, Anggaran Capai Rp 1,3 T
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bersyukur Eksepsi Diterima, dr. Tifa Buka-Bukan Soal Bukti Ijazah
• 16 jam lalucumicumi.com
thumb
Misteri Kasus Atlet Golf yang Diduga Diculik, Polisi Kondisi Terbaru Jesslyn Wijaya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kompolnas Teken MoU Lintas Lembaga untuk Perkuat Perlindungan Perempuan-Anak
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.