Habiburokhman Dukung Kuntadi jadi Jampidsus, Harap Tuntaskan Kasus Febrie

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pemilihan Kuntadi sebagai Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang karena terseret kasus korupsi.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

“Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Habiburokhman menilai Kuntadi sebagai sosok jaksa yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu ia mendukung Kuntadi, khususnya untuk menyelesaikan kasus Febrie yang kini tengah ditangani Kejagung.

“Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” tutur Habiburokhman.

“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” lanjutnya.

Ia pun berharap dipilihnya Kuntadi menjadi Jampidsus sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki citra Kejagung.

“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” pungkas dia.

Sebelum dipilih jadi Jampidsus, Kuntadi adalah Kajati Lampung dan sempat menjabat sebagai Direktur Penyilidikan (Dirdik) Jampidsus. Ia menangani sejumlah kasus besar, seperti kasus Tower BTS Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.

"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Targetkan Sekolah Rakyat Capai 500 Titik pada 2029, Jumlah Peserta Didik Diproyeksikan Meningkat
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Menko Polkam Semangati BNN Terus Berantas Narkoba: Ini Tugas Selamatkan Bangsa
• 19 jam laludetik.com
thumb
Bursa Transfer Pemain: Persik Resmi Perpanjang Kontrak 5 Pemain Asing di BRI Super League 2026/2027
• 10 jam lalubola.com
thumb
Animo Tinggi! Tiket Tuan Rumah Singapura Vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Ludes Terjual, Suporter Tamu Beli ke PSSI
• 13 jam lalubola.com
thumb
Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan
• 23 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.