Roy Suryo Tak Salah? Pakar Sebut UU ITE Seharusnya Menjerat Kubu Jokowi Sendiri

wartaekonomi.co.id
20 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan pasal dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto, yang menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo perlu dikaji ulang.

Menurut Didit, jika merujuk pada ketentuan Pasal 32 UU ITE, pihak yang semestinya menjadi perhatian adalah orang yang pertama kali mentransmisikan atau mengunggah salinan ijazah ke media elektronik, bukan pihak yang kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.

Didit mengungkap, orang yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial adalah Politisi PSI, Dian Sandi. 

Baca Juga: Mulai Panik? Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang Ijazah

"Uploader-nya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," kata Didit dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara baru-baru ini.

Didit juga menyoroti posisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, ketiganya hanya melakukan analisis terhadap dokumen yang sudah lebih dulu beredar di ruang publik.

Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Roy Suryo maupun pihak lain mengubah isi dokumen elektronik tersebut.

Baca Juga: 'Ada yang Salah dengan Solo' Kubu Roy Suryo Makin Berani Tagih Janji Jokowi

"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah berubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana," ujarnya.

"Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di pertemuan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," jelas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 juta untuk Tangkap Copet hingga Begal, Ini Syaratnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Aparat Filipina vs China Baku Hantam, RI Serukan Dialog Atasi Sengketa
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Sindikat Sabu Sistem Ranjau di Gresik Digulung, 17 Paket Siap Edar Disita Polisi
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
DPR perkuat penyerapan aspirasi jelang finalisasi Perpres terkait ojol
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Gym Gratis di Masjid, Ikhtiar Menyehatkan Tubuh dan Menguatkan Iman
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.