HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperluas implementasi penyaluran Biosolar B50 di Pulau Sulawesi sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Hingga 22 Juli 2026, Biosolar B50 telah tersedia di 590 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di enam provinsi di Sulawesi. Rinciannya, 280 SPBU di Sulawesi Selatan, 102 SPBU di Sulawesi Tenggara, 76 SPBU di Sulawesi Tengah, 71 SPBU di Sulawesi Utara, 35 SPBU di Sulawesi Barat, dan 26 SPBU di Gorontalo.
Pertamina menjelaskan, implementasi penyaluran dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan rantai pasok, infrastruktur terminal, serta kedatangan pasokan di masing-masing wilayah agar proses transisi berlangsung lancar tanpa mengganggu kebutuhan energi masyarakat.
Seluruh Main Terminal Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar, Bitung, Baubau, dan Donggala kini telah melayani penyaluran Biosolar B50. Sementara implementasi di Fuel Terminal dan End Terminal terus dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan operasional dan jadwal suplai hingga seluruh jaringan distribusi dapat beroperasi secara optimal.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan perluasan penyaluran Biosolar B50 merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung transisi energi nasional sekaligus menjaga keandalan distribusi bahan bakar minyak.
“Perluasan penyaluran Biosolar B50 terus kami lakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan rantai pasok di setiap wilayah. Pertamina memastikan proses implementasi berjalan sesuai standar operasional sehingga kualitas produk tetap terjaga, distribusi berlangsung lancar, dan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Biosolar B50 tidak terlepas dari koordinasi dengan regulator, pemerintah daerah, serta berbagai mitra operasional.
“Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi Biosolar B50 di Sulawesi. Kami akan terus melakukan monitoring terhadap proses distribusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama tahapan implementasi berlangsung,” katanya.
Pertamina memastikan seluruh aspek operasional, mulai dari kualitas produk, kesiapan sarana dan prasarana hingga sistem distribusi, telah dipersiapkan sesuai standar sehingga penyaluran Biosolar B50 dapat berlangsung aman dan andal.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade, menilai penerapan Biosolar B50 berpotensi memperkuat ketersediaan pasokan solar karena sebagian kebutuhan solar digantikan biodiesel produksi dalam negeri. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sehingga risiko gangguan pasokan akibat fluktuasi harga minyak dunia maupun kondisi geopolitik menjadi lebih kecil.
Menurutnya, pemerintah memperkirakan program B50 mampu menghemat devisa hingga Rp157 triliun, menciptakan nilai tambah industri sawit sekitar Rp24,68 triliun, serta menurunkan emisi karbon hingga 46,7 juta ton CO₂ ekuivalen.
Meski demikian, Sahade menegaskan penerapan B50 tidak serta-merta menghilangkan antrean solar. Menurut dia, persoalan antrean dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari distribusi BBM subsidi yang belum merata, tingginya konsumsi sektor transportasi dan logistik, selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi, potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga keterbatasan kapasitas distribusi di sejumlah wilayah.
“B50 hanya menyelesaikan persoalan dari sisi pasokan. Sementara antrean juga dipengaruhi manajemen distribusi dan pengendalian permintaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar antrean solar benar-benar berkurang, pemerintah perlu mengintegrasikan implementasi B50 dengan penguatan sistem distribusi BBM, peningkatan pengawasan digital terhadap transaksi, penyaluran subsidi yang tepat sasaran, serta modernisasi rantai logistik energi.
“Jadi, B50 merupakan kebijakan yang sangat positif bagi ketahanan energi nasional dan dapat membantu menjaga ketersediaan solar dalam jangka panjang. Namun jika tidak dibarengi tata kelola distribusi yang lebih baik, pengawasan yang ketat, dan perbaikan sistem subsidi, maka antrean solar masih berpotensi terjadi di beberapa daerah. Dengan kata lain, B50 adalah bagian dari solusi, tetapi bukan satu-satunya solusi,” tutupnya. (uca)





